PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 RESUME 25 OKTOBER 2022


Sumber: freepik.com / freepik

        Hola guys, ketemu lagi sama aku. Di kesempatan kali ini aku mau memberikan penjelasan mengenai "PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI". Materi ini aku dapatkan saat perkuliahan pada mata kuliah etika profesi di Universitas Jember. Tnapa basa-basi lagi, cuss langsung ke pembahasan.


LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Hukum Moore (Nilai Kecepatan)

        Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year (Gordon Moore, Co Founder, INTEL).


Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi)

        The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes (Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M).


Hukum Coase (Nilai Efisiensi)

        Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University).


REVOLUSI INDUSTRI

  • INDUSTRY 1.0 (1784): Mechanization, steam power weaving loom
  • INDUSTRY 2.0 (1870): Mass production, assembly ne electrical energy
  • INDUSTRY 3.0 (1969): Automation, computers and electronics
  • INDUSTRY 4.0 (Nowday): Cyber Physical Systems, internet of things, network


REVOLUSI INDUSTRI 4.0

  • INTER-OPERABILITAS: Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).
  • TRANSPARANSI INFORMASI: Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
  • ASISTENSI TEKNOLOGI: Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
  • SISTEM DESENTRALISASI: Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

GENERASI BB, X, M, Z, a α

  • Generasi Baby Boomer 1946-1964 (Rayuan Gombal): Berjiwa petualang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah.
  • Generasi X 1965-1976 (Kopi Darat): Individualls, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan.
  • Generasi Milenial 1977-1995 (CLBK): PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran. kompetitif, haus perhatian.
  • Generasi Z 1996-2010 (Lit AF): Menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target.
  • Generasi Alpha 2010-sekarang (Tayo): Belum terdeteksi.

TRANSFORMASI KE KEHIDUPAN DIGITAL

  • Fenomena Influencer
  • Fenomena munculnya "tokoh" baru
  • Fenomena Sosial

        Selain itu, transformasi ke kehidupan digital kita bisa ambil satu contoh dalam dunia bisnis, yaitu:

  • Awalnya: busana yang langsung dijual di dalam toko.
  • Setelah transformasi digital: busana dipajang dalam bentuk foto dalam website atau onlineshop untuk dijual dan mampu dilihat oleh orang manapun dan dimanapun.
  • Awalnya: pembayaran dilakukan secara tunai.
  • Setelah transformasi digital: Saat ini pembayaran bisa dilakukan secara online seperti memindai barcode. Saat ini ada juga uang digital seperti DANA, Gopay, OVO, dan lainnya.


PERKEMBANGAN KEHIDUPAN DIGITAL

Internet of Things

        Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton).



KEGIATAN EKONOMI DUNIA SAAT INI

Revolusi Industri 4.0

        Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.

  • Sharing economy
  • e-Education
  • Cloud Collaborative
  • Marketplace
  • e-Government
  • Online Health Services
  • Smart City
  • Smart Manufacturing
  • Smart Appliances


ERA BARU: INDUSTRIALISASI DIGITAL

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

  • Ancaman: Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist); Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
  • Peluang: Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025. Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

TRANSFORMASI DI INDONESIA 
Dampak dunia digital dan revolusi industri 4.0
        Saat ini beberapa model jenis bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi. Contohnya seperti:
  • Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
  • Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online. 

INDONESIAN CYBER LAW (UU ITE)

  • Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008: Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

DASAR UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.



BAGIAN UU ITE

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Asas dan Tujuan
  • Bab III: Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik
  • Bab IV: Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
  • Bab V: Transaksi Elektronik
  • Bab VI: Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
  • Bab VII: Perbuatan yang Dilarang
  • Bab VIII: Penyelesaian Sengketa
  • Bab IX: Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
  • Bab X: Penyidikan
  • Bab XI: Ketentuan Pidana
  • Bab XII: Ketentuan Peralihan
  • Bab XIII:Ketentuan Penutup
CAKUPAN MATERI UU ITE:
  • Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik
  • Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
  • Penyelenggaraan sistem elektronik
  • Transaksi elektronik
  • Nama domain
  • HKI dan perlindungan hak pribadi
  • Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya

PERUBAHAN PADA UU ITE

  • Menghindari multitafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

MENGHINDARI MULTI-TAFSIR

        Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

  • Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransraisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
  • Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
  • Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

MENURUNKAN ANCAMAN PIDANA

        Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:

  • Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
  • Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.



MELAKSAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

        Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:

  • Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
  • Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

MELAKUKAN SINKRONISASI HUKUM ACARA

        Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

  • Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP
  • Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

MEMPERKUAT PERAN PPNS

        Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

  • Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
  • Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

MENAMBAHKAN KETENTUAN HAK DILUPAKAN

    Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:

  • Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

MEMPERKUAT PERAN PEMERINTAH

    Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

  • Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
  • Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
       Itulah sedikit penjelasan mengenai peraturan dan regulasi bidang teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan diciptakan bukan untuk semata-semata saja, melainkan untuk mengatur sesuatu dan ditaati. Apabila peraturan tidak ditaati, akan terjadi kekacauan dan menimbulkan kerugian. Mungkin itu saja yang bisa sampaikan, tetap semangat............

Komentar