CYBER CRIME

 RESUME 15 NOVEMBER 2022


Sumber: freepik.com / jcomp

        Halo guys, kembali lagi sama aku di blog ini. Tidak terasa perkuliahan di semester 1 tinggal beberapa minggu lagi. Waktu terasa begitu cepat dan sudah banyak materi yang aku dapatkan di perkuliahan khususnya di mata kuliah Etika Profesi. Pada perkuliahan minggu ke-13 yang di laksanakan di Universitas Jember saya mendapatkan materi tentang cyber crime

        Lalu, apa sih itu cyber crime???


MAYANTARA (CYBER SPACE)

        Sebeleum masuk ke pembahasan, aku akan membahas mengenai mayantara (cyberspace). Mayantara (cyberspace) adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.


KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)

        Internet di dunia ini sangat membantu kehidupan manusia. Dari semua kemudahan yang kita dapatkan dengan adanya internet, terdapat juga dampak negatif yang kita dapatkan. Salah satunya yaitu kejahatan mayantara (cyber crime).  Pengertian dari kejahatan mayantara (cyber crime) yaitu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang menggunakan komputer di mayantara/dunia maya.  Bisa di maknai bahwa kejahatan mayantara (cyber crime) merupakan perbuatan yang melanggar hukum menggunakan kecanggihan teknologi komputer serta telekomunikasi.

        Masalah yang ditimbulkan akibat cyber crime dibagi menjadi dua yaitu masalah perorangan  atau yang biasa disebut mikro dan publik yang biasa disebut dengan makro. Contoh dari masalah mikro yaitu ketika kita mempunyai suatu akun di media sosial, kemudian akun tersebut di bajak oleh seseorang. Contoh dari masalah makro yaitu seperti pencurian data-data nasabah bank.

        Suatu perbuatan terjadi bukan tanpa alasan atau faktor. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan cyber crime bisa terjadi di antaranya memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya, tidak memiliki batas geografis, dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh.

        Kejahatan mayantara di bedakan menjadi dua, yaitu:

  • Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.
  • Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.
        Karena teknologi berkembang setiap waktunya, tidak menutup kemungkinan kejahatan di dunia maya untuk berkembang. Jadi kedua kejahatan tersebut sering terjadi bersamaan.


POLA KEJAHATAN [SIMARMATA,2006]
  • Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility,informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi. Contohnya ketika terdapat sebuah file yang tidak dapat digunakan akibat hardisk di rusak, dll.
  • Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak. Contohnya seperti informasi yang ada disadap atau di bajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dll.
  • Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya. Contohnya seperti mengubah data yang di kirimkan dan diubah menjadi keinginan pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.  Contohnya seperti orang yang tidak bertanggung jawab memasukkan pesan-pesan atau data palsu ke dalam file.


JENIS-JENIS CYBER CRIME

        Terdapat beberapa kasus yang menjadi bahan studi atau penyelidikan dari pihak FBI dan National White Collar Crime Center, antara lain:

  • Computer network break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud


JENIS-JENIS CYBER CRIME DI INDONESIA
        Dalam perundang-undangan Indonesia, jenis cyber crime antara lain:

  • Illegal access: Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
  • Data interference: Megganggu data komputer
  • System interference: Mengganggu sistem komputer
  • Illegal interception: Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer
  • Data Theft: Mencuri data
  • Data leakage and espionage: Membocorkan data dan memata-matai
  • Misuse of devices: Menyalahgunakan peralatan komputer
  • Credit card fraud: Penipuan kartu kredit
  • Bank fraud: Penipuan bank
  • Service Offered fraud: Penipuan melalui penawaran suatu jasa
  • Identity Theft and fraud: Pencurian identitas dan penipuan
  • Computer-related fraud: Penipuan melalui komputer
  • Computer-related forgery: Pemalsuan melalui komputer
  • Computer-related betting: Perjudian melalui komputer
  • Computer-related Extortion and Threats: Pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  • Child pornography: Pornografi anak
  • Infringements of copyright and related rights: Pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
  • drug traffickers: Peredaran narkoba


TOP TEN CYBER CRIME  

  • Non-delivery payment/merchandise (pembayaran/barang dagang tidak terkirim): 14.4 persen penjual maupun pembeli tidak menerima pembayaran dan barang dagangannya.
  • Criminals pose as the FBI to defraud victims (penjahat berperan sebagai FBI untuk menipu korban): 13.2 persen penjahat menyamar sebagai FBI untuk menipu korban
  • Identify Theft (pencurian identitas): 9.8 persen penggunaan informasi pengenal pribadi yang tidak sah untuk melakukan kejahatan.
  • Computer crimes (kejahatan komputer): 9.1 persen kejahatan menargetkan komputer atau yang difasilitasi komputer.    
  • Miscellaneous fraud (penipuan lain-lain): 8.6 persen penipuan adalah undian dan bekerja dari rumah.
  • Advance fee fraud (penipuan uang muka): 7.6 persen adalah penipuan surat scam nigeria.
  • Spam: 6.9 persen pengguna menerima massal yang tidak diminta.
  • Auction fraud (penipuan lelang): 5.9 persen adalah informasi palsu atau menyesatkan dalam konteks situs lelang online.
  • Credit card fraud (penipuan kartu kredit): 5.3 persen adalah penipuan pengisian barang dan jasa ke rekening korban.
  • Overpayment fraud (penipuan kelebihan pembayaran): 5.3 persen korban menyetorkan cek kosong untuk pembayaran dan mengirimkan kelebihan dana ke pengirim.


JENIS KEJAHATAN MAYANTARA DI INDONESIA (2015-2020) (sumber: https://patrolisiber.id) 

        Selanjutnya yang akan kita bahas yaitu kejahatan mayantara di Indonesia. Di bawah ini disajikan beberapa kasus beserta jumlah korbannya, di antaranya:

  • Penipuan online sebanyak 8k
  • Penyebaran konten provokatif sekitar 7k
  • Pornografi kurang dari 2k
  • Akses ilegal sekitar 1k
  • Perjudian kurang dari 1k
  • Pemerasan kurang dari 1k
  • Pencurian dara/identitas kurang dari 1k
  • Peretasan sistem elektronik kurang dari 1k
  • Intersepsi ilegal kurang dari 1k
  • Pengubahan tampilan situs kurang dari 1k
  • Gangguan sistem kurang dari 1k
  • Manipulasi data kurang dari 1k
        Dari data tersebut, kita dapat mengetahui bahwa kejahatan mayantara sangat banyak terjadi di Indonesia. Kejahatan mayantara yang paling banyak memakan korban yaitu penipuan online. Hal tersebut bisa disebabkan beberapa faktor, di antaranya kurangnya kewaspadaan ketika menerima informasi, minimnya pengetahuan mengenai penipuan online, dsb.


PLATFORM YANG DIGUNAKAN (2015-2020)  

        Di bawah ini disajikan platform-platform yang sering digunakan untuk kejahatan mayantara pada tahun2015-2020 sebagai berikut:

  • Whatsapp lebih dari 5k
  • Instagram lebih dari 4k
  • Facebook lebih dari 2k
  • Telp/SMS sekitar 1.9k
  • Lainnya sekitar 1k
  • Blogspot kurang dari 1k
  • Twitter kurang dari 1k
  • Email kurang dari 1k
  • Telegram tidak sampai 500 orang
  • Line kurang dari 500 orang 
  • Bukalapak kurang dari 500 orang 
  • Shopee kurang dari 500 orang
  • Tokopedia sekitar 100 orang
  • Lazada kurang lebih 100 orang
  • Blibli dan Zalora tidak ada
        Dari rincian data di atas, kita mengetahui bahwa whatsapp menjadi platform yang sering digunakan untuk kejahatan mayantara. Pengguna whatsapp sendiri sangat banyak sehingga para pelaku penipuan akan lebih banyak mendapatkan mangsa untuk ditipu. Contoh penipuan yang sering terjadi di whatsapp yaitu mendapatkan hadiah jutaan rupiah yang kita tidak tahu asal muasalnya dari mana, dan masih banyak lagi.


PENCEGAHAN (sumber: https://patrolisiber.id) 

        Setiap masalah pasti ada solusinya. Di akhir pembahasan materi kali ini, aku akan memberikan tips dan trik untuk menghindari kejahatan mayantara. Cusss langsung aja.....

  • Jaga agar sistem komputer selalu diperbarui.
  • Mengamankan konfigurasi sistem.
  • Memilih password yang kuat dan melindunginya.
  • Tetap aktifkan firewall anda 
  • Meinstall atau mengupdate antivirus mu.
  • Lindungi informasi pribadi mu. 
  • Membaca ketentuan yang ada pada kebijakan privasi situs web.
  • Meninjau laporan keuangan secara teratur.
  • Matikan komputermu
        Dari pembahasan materi di atas, saya mendapatkan pencerahan atau hidayah agar senantiasa waspada terhadap dunia maya. Di materi juga terdapat tips dan trik yang bisa dipraktekkan untuk menghindari kejahatan mayantara. Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, semangat terussssss🔥🔥🔥














    









        

Komentar

Posting Komentar