RESUME 1 NOVEMBER 2022
Halo teman-teman, kembali lagi sama aku. Aku harap kalian gak bosen yaaaaaa. Aku juga bingung mau buat pembukaan kayak gimana. Jadi mon maap yakkk. Di kesempatan kali ini aku mau membahas tentang "HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)". Materi ini aku dapatkan di perkuliahan pada mata kuliah etika profesi di Universitas Jember. Di dalam hak kekayaan intelektual sendiri, terdapat paten, merek, dan hak cipta. Tanpa basa-basi lagi, cuss langsung ke pembahasan.........
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sebelum masuk ke pembahasan yang lebih dalam, kita perlu tau nih apa itu Hak atas Kekayaan Intelektual, nahh Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, Hak KI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
Dari hal tersebut, maka perlu adanya penghargaan dan apresiasi atas hasil karya yang telah dibuat yaitu dengan memberikan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong dan memberikan rasa semangat terus untuk terus berkarya.
HAK CIPTA
Hak cipta telah diatur di dalam UU No. 28 Tahun 2018 Pasal 1. Di dalam UU tersebut, terdapat penjelasan mengenai beberapa hal, diantaranya Hak Cipta, Pencipta, Ciptaan, Pemegang Hak Cipta, dan Hak Terkait. Masing-masing hal tersebut akan dijelaskan lebih detail di bawah ini.
- Hak Cipta: Hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan pertauran per-undang-undangan.
- Pencipta: Kemudian ada pencipta, pencipta dalam UU No. 28 dijelaskan sebagai seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan: Ciptaan sendiri adalah setiap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Untuk menciptakan sesuatu memerlukan usaha dan proses yang lama dan belum tentu orang lain mampu untuk melakukannya, maka dari itu diadakannya hak cipta untuk melindungi hal tersebut.
- Pemegang Hak Cipta: Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
- Hak Terkait: Hak ini merupakan hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser, fonogram, atau lembaga Penyiaran.
PATEN
Mengenai paten, pada UU No.13 Tahun 2016 Pasal 1 dijelaskan beberapa hal. Cusss langsung ke pembahasan.
- Paten: Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi: Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor: Seseorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
- Lisensi: Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Royalti: Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
INVENSI (1)
Terdapat beberapa invensi yang dapat diberi paten, diantaranya:
- Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
INVENSI (2)
Terdapat beberapa invensi yang tidak dapat diberi paten, diantaranya:
- Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Makhluk hidup kecuali jasad renik.
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
- Kreasi estetika.
- Skema.
- Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
- Presentasi mengenai suatu informasi.
- Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
ALUR PENGAJUAN HAK PATEN
Rancangan Dokumen Usulan Paten > Uraian Potensi Komersialisasi > Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek, dan Hak Cipta menganut asas FIFO > Uraian Penelusuran Paten.
Berdasarkan penjelasan diatas, untuk mengajukan sebuah hak paten memerlukan proses yang panjang dan tidak mudah. Hal tersebut dikarenakan hak paten merupakan hal yang penting, maka dari itu memerlukan proses yang panjang.
MEREK
UU No.20 Tahun 2016 Pasal 1, dijelaskan tentang merek, diantaranya:
- Merek: Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan.atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
- Merek Jasa: Merek jasa merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- Merek Dagang: Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa oarang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Hak Atas Merek: Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
INDIKASI GEOGRAFIS
Dalam UU No.20 Tahun 2016 Pasal 1, dijelaskan mengenai indikasi geografis dan hak atas indikasi geografis. Pertama yaitu indikasi geografis, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Kemudian yaitu hak atas indikasi geografis, hak atas indikasi geografis berarti hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakterisktik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masi ada.
BEBERAPA CONTOH MEREK INDIKASI GEOGRAFIS
a.) Kopi Arabika Java Ijen-Raung
Daerah asal: Jawa Timur
Tanggal Registrasi: 10 September 2013
No. Registrasi: ID G 000000023
b.) Kopi Robusta Lampung
Daerah asal: Lampung
Tanggal Registrasi: 13 Mei 2014
No. Registrasi: ID G 000000026
c.) Bandeng Asap Sidoarjo
Daerah asal: Jawa Timur
Tanggal Registrasi: 9 Oktober 2013
No. Registrasi: ID G 000000024
d.) Tembakau Hitam Sumedang
Daerah asal: Jawa Barat
Tanggal Registrasi: 25 April 2011
No. Registrasi: ID G 000000007
e.) Kopi Arabika Kintamani Bali
Daerah asal: Bali
Tanggal Registrasi: 5 Desember 2008
No. Registrasi: ID G 000000001
f.) Kopi Robusta Pinogu
Daerah asal: Gorontalo
Tanggal Registrasi: 3 Mei 2017
No. Registrasi: ID G 000000059
MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
Untuk mendaftarkan suatu merek tidak bisa sembarangan. Ada beberapa hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan. Di bawah ini disajikan beberapa hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan, antara lain:
- Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
- Tidak memilliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
PENGAJUAN HAK MEREK YANG DITOLAK
Dibawah ini disajikan beberapa pengajuan hak merek yang ditolak, antara lain:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.
CONTOH KASUS HKI
Di bawah ini disajikan beberapa contoh kasus HKI yang pernah terjadi di dunia, antara lain:
- Oskadon vs Oskangin
- Jasa Instalasi Program Komputer Bajakan
- Aqua vs Aqualiva
- Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Larutan Penyegar Cap Badak
- Yahoo vs Facebook vs Google
- Dunkin Donuts vs Donats' Donuts
- Pedagang VCD/DVD Ilegal
- KIA vs Hyundai
- Tupperware vs Tulipware
Mungkin itu saja yang bisa aku sampaikan, dari materi tersebut saya belajar bahwa HKI sangat penting, kita tidak bisa sembarangan mengambil hak milik orang lain. Apabila kita melanggar hal tersebut, akan ada sanksi yang menanti. Cukup sekian, terimakasih dan tetap semangat🔥🔥🔥
Komentar
Posting Komentar